Kondisi
yang Memerlukan Negosiasi
Untuk menentukan
apakah perlu atau tidak melakukan negosiasi, maka untuk negosiasi terdapat
beberapa kondisi yang harus ada. Dalam arti apabila kondisi tersebut tidak ada
maka tidak banyak gunanya untuk
melakukan negosiasi
Busyairi (1997)
mengemukakan bahwa menurut Schoonmaker ada tiga kondisi yang memerlukan adanya
negosiasi yaitu :
a. Adanya
pertentangan pendapat atau kepentingan
b. Ada beberapa
pilihan kemungkinan untuk pemecahan masalah , apabila hanya ada satu saja kemungkinan maka tidak perlu
dilakukan negosiasi
c. Ada kemungkinan
untuk saling kompromi: Kondisi ini akan memberi peluang memuaskan semua pihak
dengan pengertian tidak semua keinginan akan dapat diperoleh, sebagian hak akan
dilepaskan agar dapat memperlancar kegiatan kesepakatan
Prinsip
Negosiasi
Negosiasi atau
perundingan bertujuan menghasilkan sesuatu yang memuaskan pihak pihak yang
berunding, biasanya disebut kesepakatan atau persetujuan.
Prinsip –
Prinsip dalam negosiasi menurut Maschab (1997) adalah :
1. Bersifat
formal
Negosiasi atau
perundingan sifatnya formal, ditandai dengan terjadinya suatu proses tawar
menawar dari berbagai kepentingan yang berbeda yang diupayakan untuk diurai dan
dimusyawarahkan agar memperoleh kesepakatan dan diterima oleh semua pihak yang
bersangkutan. Oleh karena itu maka negosiasi selalu dilakukan dengan cara yang
teratur, dengan jadwal tertentu, dengan proses dan teknik tertentu, termasuk
acara-acara yang bersifat seromonial didahului dengan pidato pengantar,
dilanjutkan dengan penanda tanganan naskah persetujuan dll.
2. Bentuknya
baku.
Negosiasi
biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda
atas obyek atau sasaran yang sama. Disamping itu pihak-pihak itu juga merasa
mempunyai hak dan kedudukan yang sama, oleh karena itu maka negosiasi atau
perundingan mempunyai bentuk yang baku yaitu pihak-pihak yang berunding
biasanya duduk berhadap-hadapan, dan melakukan komunikasi langsung atau tatap
muka.
3. Pelakunya
telah ditentukan.
Aktor atau
pelaku dalam negosiasi telah ditentukan atau
dipilih sehingga tidak semua orang boleh ikut dalam suatu perundingan.
Yang ikut terlibat dalam perundingan adalah orang-orang yang telah dipilih dan
diberi mandat atau wewenang unuk itu. Para peserta perundingan tersebut
biasanya disebut dengan utusan, wakil, atau delegasi
Apabila karena
sesuatu hal ada peserta/pelaku yang harus diganti maka perubahan atau
pergantian tersebut harus diberitahukan kepada pihak yang lain atau lawan
rundingnya. adakalanya pergantian harus dengan persetujuan pihak lain/lawan
runding
4. Tempat dan
Waktu ditentukan berdasar kesepakatan
Tempat dan waktu
perundingan ditentukan dengan pasti dan disepakati oleh pihak-pihak yang
berunding. Dalam kasus-kasus yang pelik, soal tempat dan waktu ini adakalanya
membutuhkan perundingan tersendiri.
5. Pendekatan 2
arah,masing-masing pihak berusaha mempengaruhi
Negosiasi
dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang saling membutuhkan sehingga semua
pihak ingin mempengaruhi pihak lain sebagai lawan rundingnya.
Masing-masing berusaha agar keinginannya
itu diterima atau disetujui pihak yang lain. Keengganan atau sikap kurang
sungguh-sungguh dari salah satu pihak bisa sangat mempengaruhi sikap pihak yang
lain, sehingga pihak tersebut tidak mau melanjutkan negosiasi atau perundingan
atau menjadi gagal.
6. Target
Sasaran yang ingin dicapai oleh suatu negosiasi
adalah diperolehnya suatu kesepakatan atau adalah kesepakatan atau persetujuan
yang bisa diterima oleh pihak-pihak yang berunding.
Terimakasih infonya mba, artikel yang ditulis sangat membantu.
BalasHapus